Empatlawang-online
Riau - Sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Selatpanjang Timur, digerebek jajaran Polsek Tebing Tinggi, Selasa (6/1) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP JA Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai, ujar JA Lubis, Rabu (7/1).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar. Saat petugas tiba di lokasi, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US alias U (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat hisap (bong), dua kaleng penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28,15 gram, jelas JA Lubis.
Selain itu, di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkas JA Lubis.
Red
