Mantan anggota DPRD Tuban, Menjadi Tersangka Tambang Ilegal


Foto: KasatReskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam dalam jumpa pers,

Empatlawang-online

Tuban - Mantan anggota DPRD Tuban, CK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan. CK diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin, dan polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, dan material pasir hasil tambang.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, memastikan bahwa CK telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemkab Tuban mencatat bahwa masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut. Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengungkapkan bahwa terdapat 90 lokasi tambang di Kabupaten Tuban yang telah memiliki IUP, dengan 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi. 

Red