Empatlawang-online
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi pengawasan sistem keuangan nasional, khususnya sektor perbankan. Kolaborasi ini difokuskan pada pertukaran data dan pengawasan bersama untuk menutup potensi celah korupsi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara pimpinan KPK dan jajaran LPS yang diterima langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan yang akuntabel dan transparan.
Setyo menegaskan pentingnya kerja bersama antara KPK, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga integritas sektor perbankan, terutama pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah yang dinilai memiliki kerentanan terhadap penyalahgunaan.
Menurutnya, tata kelola perbankan yang lemah tidak hanya membuka ruang praktik korupsi, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara apabila bank bermasalah harus terus diselamatkan. “Pentingnya kerja bersama antarotoritas pengawas antara KPK, OJK, dan LPS, karena tata kelola perbankan yang buruk dapat membebani keuangan negara. Jika bank bermasalah harus terus diselamatkan, dana LPS yang semestinya berkontribusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), justru akan terkuras untuk penanganan krisis perbankan,” ujar Setyo.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS memiliki basis data sekitar 650 juta rekening yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum. Akses terhadap data tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyoroti masih ditemukannya kasus kredit fiktif pada sejumlah BPR milik pemerintah daerah, baik berbentuk Perumda maupun Perusda.
Ia menekankan pentingnya putusan pengadilan yang secara tegas mengatur perampasan aset hasil tindak pidana untuk negara, terutama ketika bank terkait dinyatakan pailit. “Koordinasi antara KPK dan LPS menjadi kunci, agar amar putusan pengadilan dapat secara tegas mengatur perampasan aset untuk negara dan mekanisme penyerahannya kepada LPS,” jelas Ary.
Sebagai tindak lanjut, Setyo Budiyanto menyambut baik rencana penguatan kerja sama yang akan diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada pertemuan lanjutan. Perumusan teknis kolaborasi, termasuk mekanisme pertukaran data, akan dibahas lebih mendalam dengan melibatkan Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Audiensi tersebut turut dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono serta jajaran strategis LPS, antara lain Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi, serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi penguatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Red